Table of Contents
Table of Contents

Perlahan Terlupakan, Apa Itu Wesel, Jenis dan Fungsinya?

Pelan-Pelan Mulai Dilupakan, Apa Sih Itu Wesel? Yuk, Cari Tahu Disini

Saat ini perkembangan teknologi telah banyak mengubah cara orang dalam melakukan transaksi dalam bisnis. Salah satunya adalah penggunaan sistem transfer uang yang sebelumnya menggunakan wesel telah digantikan dengan bank transfer.

Padahal, perusahaan dalam melakukan bisnisnya di masa lalu banyak menggunakan alat pembayaran ini sebagai media pembayaran utang piutang. Meskipun demikian, beberapa perusahaan masih menggunakan alat ini dalam sebagian kesempatan.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai wesel, artikel ini akan membahas mulai dari pengertian, jenis, hingga fungsinya.

Simak ulasan artikel berikut ini!

 

 

Pengertian Wesel dan Dasar Hukumnya

Secara umum, wesel adalah alat pembayaran piutang yang digunakan dalam berbisnis. Umumnya yang menggunakan alat pembayaran ini adalah perusahaan atau pihak-pihak terkait dalam bisnis.

Tujuan dari penggunaan alat pembayaran ini adalah agar pihak debitur melakukan pembayaran dengan jumlah serta tanggal yang telah ditentukan.

Penerbitan alat pembayaran tersebut dilakukan karena dinilai memiliki kepraktisan yang tinggi. Sebelum dikenal adanya sistem transfer uang melalui mobile banking dan mesin ATM, wesel selalu digunakan dalam berbagai bidang bisnis.

Proses pencairannya pun cukup sederhana dan cepat. Namun, saat ini banyak pihak yang menggunakan alat pembayaran ini untuk menghindari inflasi negara.

Alat pembayaran wesel sendiri  memiliki dasar hukum yang  mengaturnya. Pasal 100 hingga Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur berbagai syarat formal terkait alat pembayaran tersebut.

Namun, dalam peraturan tersebut tidak ditemukan definisi yang rinci mengenai alat pembayaran ini karena hanya tersirat beberapa persyaratan formal saja. Oleh sebab itu, banyak ahli yang mendefinisikannya agar mudah dipahami.

 

Baca juga: Handal dan Akurat, 5 Rekomendasi Software Laporan Keuangan Perusahaan Terpercaya

 

Syarat Penggunaan Wesel

Untuk menggunakan alat pembayaran ini, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan KUHD. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka alamat pembayaran tersebut tidak valid.

Beberapa syarat dalam penggunaannya antara lain:

  • Nama pembayar/drawee/betroloene/daya tarik.
  • Tanggal pembayaran.
  • Penentuan tempat pembayaran akan dilakukan.
  • Terdapat kata atau istilah yang memuat “Surat Wesel” pada teks yang ditulis menggunakan bahasa yang seragam dengan bahasa surat tersebut.
  • Terdapat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Ada nama orang yang ditujukan untuk melakukan pembayaran atau pihak yang dirujuk.
  • Terdapat tempat dan tanggal alat pembayaran tersebut diterbitkan atau ditarik.
  • Adanya tanda tangan dari pihak penerbit.

 

Semua syarat-syarat tersebut wajib dicantumkan untuk membuat alat pembayaran ini. Jika salah satu atau beberapa dari syarat tersebut tidak dicantumkan, maka akan dinilai tidak valid.

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang membuat surat ini valid meskipun ada beberapa syarat yang dihilangkan, antara lain:

  • Ketika tidak ditentukan di hari pembayaran, maka tagihan dari alat pembayaran tersebut akan dibayar di hari ditunjukkannya.
  • Jika tidak ditulis lokasi atau tempat di samping nama tertarik, maka dianggap lokal pembayarannya sesuai dengan pihak tertarik.
  • Jika tidak disebutkan tempat di mana surat tersebut akan ditarik, maka tempat yang dinyatakan tersebut dianggap sebagai tempat menarik surat ini.

 

Jenis-Jenis Wesel Berdasarkan KUHD (Kitab UU Hukum Dagang)

Wesel Adalah
Source: Scribd

 

Surat pembayaran ini memiliki beberapa jenis yang telah diatur dalam KUHD. Berikut berbagai jenis yang telah diatur KUHD, antara lain:

 

1. Penerbit Sendiri

Jenis ini diterbitkan dengan menjadikannya penerbit sebagai pihak yang tersangkut. Sederhananya, pihak penerbit dan pihak tersangkut merupakan orang yang sama.

 

2. Penghitungan Orang Ketiga

Dalam jenis penghitungan orang ketiga, surat ini diterbitkan melalui perintah atas pihak orang ketiga yang pembayarannya akan dibebankan kepada rekening pihak ketiga yang bersangkutan.

Biasanya pihak penerbit penghitungan orang ketiga adalah bank.

 

3. Pengganti Penerbit

Jenis yang satu ini diatur dalam Pasal 102 Ayat 1, dimana diterbitkan dengan cara menunjuk diri sendiri yang berperan sebagai pihak pertama pemegang surat wesel.

Penerbit dan pemegang yang pertama dalam surat ini adalah orang/pihak yang sama.

 

4. Inkaso

Jenis ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kuasa terhadap pemegang pertama untuk menagih data dari pihak tersangkut. Surat pembayaran ini tidak ditujukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

 

5. Berdomisili

Wesel yang satu ini diterbitkan dengan menentukan tempat pembayaran sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah.

 

6. Berdomisili Blangko

Jenis yang terakhir ini diterbitkan yang didasari atas ketentuan pembayaran yang dilakukan di lain tempat dimana memiliki perbedaan dengan lokasi berdomisili dari pihak yang terkait.

 

Baca juga: Sistem ERP Finance Bantu Kontrol Keuangan Perusahaan Lebih Efektif dan Efisien

 

Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih Dalam Akuntansi

Surat pembayaran wesel merupakan pembayaran yang ditujukan dari satu pihak ke pihak lainnya yang memuat beberapa informasi di dalamnya. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan dari wesel bayar dan wesel tagih seperti berikut ini:

 

Wesel Bayar

Disebut juga utang wesel merupakan dokumen tertulis yang digunakan untuk pernyataan bahwa perusahaan ‘benar’ memiliki sejumlah utang terhadap pihak tertentu. Surat ini tentunya diterbitkan oleh pihak yang berutang.

 

Wesel Tagih

Ini berkaitan dengan jenis sebelumnya, yaitu piutang wesel. Merupakan dokumen pernyataan yang tertulis dimana disebutkan informasi seputar utang perusahaan yang belum terbayar oleh pihak yang berutang.

Surat ini diterbitkan oleh pihak yang memberi pinjaman untuk menerima pembayaran dari peminjam. Nominal yang tertera pada jenis ini dapat memiliki bunga atau tanpa bunga.

 

Fungsi Wesel

Pada dasarnya, fungsi surat wesel yaitu sebagai alat kredit karena pembayarannya akan dilakukan beberapa waktu setelah diterima oleh pihak tertarik. Berikut dua fungsi utama dari alat pembayaran ini:

 

1. Alat Pembayaran Kredit

Sebagai pembayaran kredit karena pembayaran yang akan dilakukan masih digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai dengan jenis surat wesel yang bersangkutan.

 

2. Alat Pengiriman Uang

Wesel dikenal sebagai alat pengiriman uang sebelum dikenal rekening bank seperti saat ini. Di masa lalu, masyarakat kerap menggunakan surat pembayaran ini untuk mengirimkan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Pos Indonesia.

Mereka dapat menjangkau ke berbagai pelosok daerah di Indonesia sehingga alat pengiriman uang ini dinilai cukup efektif.

 

Apakah Masih Digunakan?

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, kemampuan untuk melakukan pengiriman uang dengan cepat, aman, dan efisien sangat penting bagi perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan software pengiriman uang telah menjadi suatu keharusan dalam kegiatan sehari-hari perusahaan dan perlahan wesel mulai ditinggalkan.

Meskipun dalam beberapa kesempatan masih digunakan, penggunaan wesel semakin lama kian tergantingan dengan kehadiran rekening bank.

Lakukan pengelolaan aktivitas perbankan seperti proses laporan, pembayaran bank, evaluasi dan lain-lain dengan Software Akuntansi RedERP dengan mudah dan cepat.

RedERP menyediakan software akuntansi online yang membantu semua permasalahan keuangan manual Anda. Semuanya dapat diatasi dengan sistem informasi akuntansi berbasis komputer atau cloud.

Dengan menggunakan sistem akuntansi dari Software ERP dari RedERP, Anda akan mendapatkan data dengan cepat, tepat, dan akurat, sehingga profitabilitas perusahaan turut meningkat.

 

Software ERP
Software ERP

 

Segera beralih sekarang juga ke sistem akuntansi RedERP untuk merasakan fitur terlengkapnya! Ajukan demo gratis sekarang!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami