Firma adalah salah satu jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau pun lebih.
Dalam bentuk badan usaha ini, pembagian kepemilikan punya ketentuan masing-masing sesuai dengan kekayaan yang diserahkan dan tercantum dalam akta pendirian. Mari cari tahu lebih dalam di artikel RedERP berikut ini!
Apa Itu Firma?
Menurut Online Etymology Dictionary istilah ini pertama kali muncul dalam bahasa inggris yang berarti “Business House’ pada tahun 1744.
Pengertian firma adalah sebuah badan usaha komersial yang membeli dan menjual produk dan/atau jasa kepada klien dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam dunia perdagangan, istilah ini biasa disebut bisnis.
Ini juga dapat diartikan sebagai badan usaha seperti korporasi, perseroan terbatas, perseroan terbatas publik, kepemilikan tunggal, atau kemitraan yang memiliki produk dan layanan jasa untuk dijual.
Istilah ini ketika digunakan sebagai judul biasanya sering dikaitkan dengan perusahaan yang menawarkan jasa ahli hukum dan akuntansi.
Namun, badan usaha ini tidak hanya sebatas itu, dapat juga merujuk ke banyak perusahaan lain, termasuk perusahaan konsultan, pemasaran, dan desain grafis.
Jenis-jenis Firma
Terdapat empat jenis firma yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Firma Dagang atau Trading Partnership
Sesuai namanya, badan usaha ini bergerak di bidang perdagangan dengan aktivitas utama adalah pada jual beli produk. Ada banyak contohnya, seperti Nike, Diadora, dan Crocs.
2. Firma Non Dagang atau Jasa
Jenis ini bergerak di bidang jasa. Sebagai perusahaan jasa, maka aktivitasnya adalah penjualan produk dengan mengandalkan keahlian jasa atau layanan, seperti firma hukum.
3. Firma Umum atau General Partnership
Badan usaha ini adalah jenis yang anggotanya memiliki tanggung jawab dan kekuasaan yang tidak terbatas. Itu artinya bahwa setiap anggota harus bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan.
Bila perusahaan memiliki utang dan tidak mampu melunasi, maka setiap anggota punya kewajiban untuk membayar utang tersebut.
4. Firma Terbatas atau Limited Partnership
Di dalam firma terbatas kekuasaan, hak, serta tanggung jawab yang terbatas dalam menjalankan perusahaan.
Baca Juga: Apa Kriteria Sebuah Perusahaan TBK?
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Meskipun terbilang mudah dalam mendirikannya, namun di balik kemudahan tersebut ternyata terdapat kekurangan tersendiri.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari mendirikan sebuah firma.
Kelebihan
- Cenderung cepat saat pengajuan permohonan untuk mendirikan firma.
- Modal usaha besar.
- Keputusan diambil oleh seluruh pihak yang terlibat.
- Semua yang terlibat turut serta menanamkan modal untuk usaha.
- Pembagian kerja jelas sehingga lebih efektif dan efisien.
Kekurangan
- Kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan tidak memiliki pemisah.
- Semua anggota yang terlibat bertanggung jawab atas seluruh utang ataupun dampak lainnya.
- Kerugian ditanggung bersama.
- Cenderung akan terjadi perselisihan jika pembagian harta tidak adil.
Baca Juga: Leverage Adalah: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, Rumus, dan Manfaatnya
Ciri-ciri Firma
Sebuah firma tentunya memiliki sederet karakteristik yang dapat dilihat, baik dari segi kepemilikan dan unsur lainnya. Adapun ciri-cirinya adalah:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Didirikan atas dasar perjanjian.
- Bisnis bersifat sah.
- Sistem keuntungan ialah bagi hasil.
- Hubungan bersifat keagenan.
- Kewajiban tidak terbatas.
- Tidak memiliki badan hukum tersendiri.
- Terdapat sistem pengalihan bunga.
Perbedaan Firma dan Perusahaan
Ada perbedaan antara firma dan perusahaan walau sama-sama dapat digunakan dalam artian ‘perusahaan’ sebagai sinonim. Namun demikian, antara badan usaha ini dan perusahaan adalah hal yang berbeda, berikut ini perbedaan keduanya.
1. Bentuk Bisnis
Firma lebih mengacu kepada bisnis nirlaba yang dikendalikan oleh dua atau lebih mitra yang lebih khususnya menawarkan layanan profesional.
Contoh firma seperti firma hukum biasanya mengecualikan bisnis kepemilikan perseorangan, sedangkan suatu perusahaan berupa perdagangan atau bisnis apa pun di mana barang atau layanan jasa dijual untuk menghasilkan sebuah keuntungan.
2. Jumlah Keanggotaan
Perbedaan badan usaha ini dan perusahaan lainnya adalah pada jumlah anggota. Di dalam badan usaha ini, minimal memiliki anggota dua orang dan maksimal adalah 20 orang untuk mendaftar, sedangkan, di perusahaan hanya memiliki jumlah maksimum orang saat mendaftar.
3. Pertanggungjawaban
Di firma, setiap anggota memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan memiliki pertanggungjawaban pribadi atas perusahaan atau kekayaan pribadi.
Maka, saat perusahaan mengalami gagal bayar utang, maka anggota punya kewajiban melunasi utang.
Namun, hal ini berbeda dengan perusahaan di mana pertanggungjawaban pendiri atau mitra dibatasi. Pembatasan ini disesuaikan berdasarkan saham yang dipegang.
Selain itu, setiap mitra juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perusahaan.
Contoh Firma
Berikut ini adalah beberapa contoh badan usaha berbentuk firma yang umum ditemui:
- Law Firm: Ini merupakan salah satu contoh paling umum dari badan usaha ini. Ini terdiri dari beberapa pengacara yang bekerja bersama untuk memberikan jasa hukum kepada klien mereka.
- Accounting Firm: Perusahaan yang menyediakan layanan akuntansi, auditing, dan konsultasi keuangan.
- Architectural Firm: Kelompok arsitek yang bekerja sama untuk merancang dan mengembangkan proyek-proyek bangunan. Mereka dapat berfokus pada berbagai jenis proyek, seperti perumahan, komersial, atau proyek publik.
- Management Consulting Firm: Perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi untuk membantu perusahaan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja mereka.
- Graphic Design Firm: Tim desainer yang bekerja sama untuk menciptakan desain visual untuk klien mereka, seperti logo, brosur, situs web, dan materi pemasaran lainnya.
Cara Mendirikan Firma
Berikut cara untuk mendirikan badan usaha ini tidak membutuhkan syarat yang banyak. Berikut syarat-syarat dan prosedur yang harus disiapkan sebelum Anda mendirikan firma.
1. Pemesanan Nama Firma
Langkah pertama dalam mendirikan sebuah firma adalah melakukan pemesanan nama.
Anda perlu memastikan bahwa nama yang Anda pilih belum digunakan oleh perusahaan atau firma lain dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Untuk melakukan pemesanan nama, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait di negara Anda.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Setelah nama firma telah disetujui, langkah berikutnya adalah membuat akta pendiriannya. Akta ini adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang pendiri, tujuan, alamat kantor, dan lain-lain.
Pembuatan akta pendirian harus dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dan kelegalan dokumen tersebut.
3. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah akta pendirian dibuat, Anda perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait.
Surat ini menandakan bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai badan hukum.
4. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan firma Anda sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta membuka rekening bank atas nama firma.
5. Mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Selain Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM, Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di kantor pajak.
SKT ini menunjukkan bahwa firma Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi persyaratan perpajakan.
6. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
Terakhir, Anda perlu mengurus NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission).
NIB adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dan regulasi bisnis.
Setelah seluruh proses di atas selesai, firma Anda akan resmi beroperasi dan dapat menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pastikan untuk memahami peraturan dan ketentuan yang relevan, serta berkonsultasi dengan profesional hukum atau akuntan jika diperlukan agar Anda memahami sepenuhnya proses dan kewajiban hukum dalam mendirikan dan menjalankan firma.
Baca Juga: Apa Itu SKDU? Ini Definisi dan Tata Cara Membuatnya
Simpel dan mudah bukan? Meskipun terdapat kekurangan di baliknya, namun ini terbilang menarik dan menguntungkan pebisnis di Indonesia.
Meskipun cenderung rawan terkait pembagian hasil, namun keuntungannya pun tergolong sangat menjanjikan bagi para pebisnis muda.