Table of Contents
Table of Contents

Mengenal Jurnal PPN serta Cara Menghitungnya

jurnal ppn

Jurnal PPN bertujuan untuk merekam sekaligus membantu proses pemantauan riwayat pengenaan pajak dalam setiap transaksi penjualan ataupun pembelian yang berlangsung pada suatu periode.

Jurnal PPN sendiri merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dalam proses transaksi jual-beli sebuah bisnis. Dengan kata lain, pebisnis maupun perusahaan perlu menyusun jurnal PPN agar visibilitas keuangan bisnisnya dapat terjaga.

Dalam membuat jurnal PPN, diperlukan pengetahuan dan keterampilan tersendiri yang harus dikuasai. Untuk membantu Anda, berikut RedERP telah merangkum informasi mengenai definisi hingga prosedur pembuatan jurnal PPN yang benar dan terstruktur. 

Simak dan pahami secara saksama pada artikel di bawah ini ya!

 

Apa Itu Jurnal PPN 

Jurnal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan sebutan lain dari pencatatan akuntansi terkait pengenaan pajak pada setiap aktivitas transaksi baik penjualan maupun pembelian dalam suatu bisnis.

Dengan kata lain, nilai suatu transaksi dapat bertambah sesuai ketentuan yang berlaku karena adanya pengenaan pajak. Adapun PPN terbagi menjadi 2 yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. 

Pajak keluaran adalah saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan maupun menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebab pada transaksi yang dilaksanakan, PKP berhak melakukan pemungutan PPN. 

Sementara itu, pajak masukan terjadi sewaktu PKP melakukan pembelian atau menerima BKP/JKP ketika proses transaksi berlangsung.

Tujuan dari pembuatan jurnal PPN sendiri tidak hanya untuk mencatat setiap riwayat transaksi pembelian ataupun penjualan BKP dan JKP saja, melainkan juga berperan dalam membantu proses analisis terkait jumlah perkiraan debit dan kredit. 

Alasan pembuatan PPN pun diperuntukkan untuk merekam seluruh kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak berhenti pada aktivitas pembelian dan penjualan BKP atau JKP saja.

 

Baca Juga: Cash Receipt Journal Adalah: Pengertian dan Cara Mencatatnya dengan Benar

 

Pedoman Penyusunan Jurnal PPN 

Dalam menyusun jurnal PPN, terdapat prosedur serta metode yang perlu dijalankan. Berikut penjelasan masing-masing mengenai prosedur dan metode penyusunan jurnal PPN.

 

Prosedur Pembukuan Jurnal PPN

Prosedur pembukuan atau pembuatan jurnal PPN terdiri atas tiga faktor utama, di antaranya:

  • Adanya penjualan dan PPN terutang.
  • Terdapat PPN yang masih perlu dibayar atau ketika lebih membayar PPN.
  • Terjadi aktivitas pembelian BKP atau JKP, adapun keduanya dapat dikreditkan ataupun tidak bisa dikreditkan. 

 

Metode Pencatatan Jurnal PPN

Untuk metode pencatatan jurnal PPN sendiri, dapat dilakukan melalui 3 cara yakni:

  • Pencatatan PPN masukan dan PPN keluaran dilaksanakan dalam satu perkiraan sekaligus dengan mencatat PPN di saldo debit atau kredit, sesuai besaran nilai pajak yang ada. Nilai yang dimasukkan bisa lebih besar PPN masukan maupun PPN keluaran.
  • Pencatatan PPN masukan serta PPN keluaran dilakukan secara terpisah di setiap masa pajak tanpa prosedur offset. Melalui metode kedua ini, saldo masing-masing perkiraan dapat mengalami penambahan secara terus-menerus. Sebab, terjadi akumulasi antara PPN masukan dengan PPN keluaran selama periode tertentu. 
  • Pencatatan PPN masukan dan PPN keluaran dibuat secara terpisah melalui prosedur offset di setiap akhir masa pajak. Di mana pajak akan dicatat hingga tahap penyetoran selisih antara PPN masukan dengan PPN keluaran ke kas negara. Kemudian di akhir bulan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan penjurnalan guna melakukan offset selisih antara pajak keluaran dengan pajak masukan di setiap akhir periode masa pajak tertentu. 

 

Bagaimana Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran dan Masuk

Lalu, bagaimana cara melakukan penjurnalan PPN keluaran dan PPN masukan? Perhatikan penjelasannya pada uraian di bawah ini!

 

Penjurnalan PPN Keluaran

Pembuatan jurnal PPN keluaran dilakukan saat PKP memungut PPN dan pajak yang dipungut merupakan hak negara. Alhasil, pajak tersebut tercantum sebagai pajak terutang dari PKP.

Sebagai contoh, pada 10 November 2022 PT. Semesta Venus Indonesia yang merupakan PKP melakukan penjualan barang dengan harga Rp300.000. Adapun pajak keluaran yang dipungut ialah sebesar 10% dari harga jual atau berkisar Rp30.000.

 

Nama AkunDebitKredit
Kas330.000
  Penjualan300.000
  Pajak Keluaran30.000

 

Dapat disimpulkan, jumlah kas yang diterima oleh PT. Semesta Venus Indonesia (PKP) adalah senilai Rp330.000. Jumlah tersebut diperoleh dari penambahan harga jual dengan PPN yang dipungut. 

Lebih jelasnya, nominal Rp300.000 merupakan harga penjualan sedangkan Rp30.000 ialah utang pajak keluaran. 

Sebagai catatan, jika penjualan yang dilaksanakan oleh pihak PKP dilakukan secara kredit, maka pada tabel akun kas diubah menjadi akun piutang dagang. 

 

Penjurnalan PPN Masukan 

PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan pembelian barang atau layanan jasa oleh pihak PKP. Akun pajak PPN masukan nantinya akan dikreditkan dalam pencatatan jurnal.

Sebagai contoh, PT. Semesta Venus Indonesia (PKP) melakukan pembelian barang dagangan dari PT. Sinar Cahaya Abadi (PKP) pada tanggal 16 Januari 2023 dengan harga beli sebesar Rp200.000 dan PPN yang dikenakan berjumlah 10% atau sekitar Rp20.000 dari harga beli.

Maka, contoh pencatatan tabel jurnal pajak masukannya adalah sebagai berikut.

 

Nama AkunDebitKredit
Pembelian200.000
Pajak Masukan20.000
  Kas220.000

 

Dari tabel di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kas yang perlu dirogoh oleh PT. Semesta Venus Indonesia adalah sebesar Rp220.000. Total nominal tersebut terdiri atas harga jual sebenarnya yaitu senilai Rp200.000 dan PPN masukan sebesar 10% atau sekitar Rp20.000. 

Namun apabila kegiatan pembelian dilakukan secara kredit, maka akun kas juga perlu diganti seperti PPN keluaran tapi dengan status yang berbeda. Adapun akun kas pada PPN masukan yang dilaksanakan secara kredit harus diganti menjadi akun utang dagang. 

 

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Aplikasi Akuntansi RedERP

Pengelolaan pajak secara manual adalah pekerjaan yang cukup memberatkan divisi HRD suatu perusahaan. 

Penghitungan pajak dengan menggunakan cara konvensional juga tergolong tidak akurat. Ini karena kualitas hasil data akhir penghitungan pajak bisnis perusahaan dapat menurun.

Apabila terus dibiarkan, hal tersebut tentu saja bisa berakibat fatal dan mampu memengaruhi kondisi kesehatan bisnis sebuah perusahaan. Sebab, hasil penghitungan pajak merupakan salah satu data dasar yang bisa digunakan sebagai acuan perencanaan keuangan bisnis perusahaan. 

Untuk menjaga keakuratan serta mempercepat proses pengelolaan atau penghitungan pajak bisnis perusahaan, Anda bisa memanfaatkan software akuntansi online berbasis web terbaik di Indonesia milik RedERP.

Software ERP
Software ERP

Sebab, software akuntansi online dari RedERP sudah dilengkapi oleh fitur Tax Calculation. Di mana fitur tersebut mampu mendorong efektivitas maupun efisiensi pengelolaan pajak bisnis perusahaan. Sehingga, proses ataupun hasil akhir dari kegiatan pengelolaan pajak bisnis perusahaan bisa menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan praktis. 

Tidak berhenti di situ, software akuntansi online terbaik dari RedERP juga didesain untuk dapat menunjang sekaligus mengoptimalkan berbagai aktivitas bisnis perusahaan yang berkaitan dengan keuangan.

Mulai dari otomatisasi penjurnalan dan pembuatan buku besar, manajemen penjualan pelanggan, pengelolaan arus kas serta anggaran, penyusunan laporan analisis keuangan, hingga pengurusan tugas akuntansi harian perusahaan. 

Pembuatan jurnal PPN dan berbagai aktivitas pengelolaan keuangan perusahaan lainnya menjadi lebih optimal dan mudah melalui pemanfaatan software akuntansi online terbaik milik RedERP. 

Oleh karena itu, hubungi layanan call center RedERP sekarang juga untuk dapat bergabung bersama kami segera!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami