Table of Contents
Table of Contents

Berikut Daftar Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar!

Pajak merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Pemerintah mengenakan berbagai jenis pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang berbagai jenis pajak perusahaan yang harus dibayar.

Mengetahui jenis-jenis pajak ini sangat penting bagi pengusaha agar dapat mematuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

 

Apa Itu Pajak Perusahaan?

Pajak perusahaan adalah pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan kepada pemerintah berdasarkan pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. 

Pajak ini bertujuan untuk mendapatkan pendapatan bagi negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Besarannya sendiri biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan atau keuntungan perusahaan.

Pembayaran pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di suatu negara.

 

Manfaat Pajak Perusahaan

Pajak perusahaan memiliki berbagai manfaat penting bagi bisnis dan perekonomian negara secara keseluruhan. Dalam konteks bisnis, manfaat pajak perusahaan meliputi:

 

1. Membuat Bisnis Terlihat Profesional

Pembayaran pajak yang tepat dan teratur menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari pihak lain, seperti mitra bisnis, calon investor, dan konsumen, karena perusahaan dianggap menjalankan operasional secara transparan dan bertanggung jawab terhadap kewajiban pajaknya.

 

2. Mendapat Pinjaman Lebih Mudah

Perusahaan dengan catatan pembayaran pajak yang baik akan mendapatkan reputasi yang lebih baik di mata lembaga keuangan. 

Sebagai hasilnya, perusahaan tersebut memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat-syarat yang lebih baik, sehingga memungkinkan untuk pengembangan dan ekspansi usaha.

 

3. Berkontribusi Membantu Perekonomian Negara

Pajak perusahaan merupakan salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah.

Dengan membayar pajak secara tepat, perusahaan ikut berkontribusi dalam membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Misalnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang semuanya berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

4. Mengindikasikan Keuangan Perusahaan Sehat

Melalui proses perhitungan pajak, perusahaan diharuskan untuk menyusun laporan keuangan yang akurat dan terperinci. Hal ini membantu manajemen untuk lebih memahami posisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Financial management yang baik dapat meningkatkan efisiensi, mengidentifikasi potensi risiko, serta mengambil keputusan strategis yang tepat, guna pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Pembayaran pajak yang tepat waktu dengan jumlah yang tepat memiliki dampak positif bagi perusahaan dan perekonomian negara secara keseluruhan.

Dengan membayar pajak secara tepat dan baik, perusahaan dapat berkontribusi pada pembangunan negara sambil meningkatkan citra dan stabilitas keuangan perusahaannya sendiri.

 

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan

 

SPT Pajak Perusahaan
Source: Pajak.go.id

 

Adapun jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan meliputi:

 

1. PPh Pasal 21

Pajak ini dikenakan kepada karyawan perusahaan dan biasanya perusahaan akan memotongnya langsung dari gaji karyawan.

PPh Pasal 21 dikenakan atas upah, gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dan sejenisnya, tergantung pada tanggung jawab masing-masing karyawan.

Besar potongan pajak yang dikenakan bervariasi, tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) karyawan.

 

2. PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan pada perusahaan yang melakukan ekspor atau impor barang mewah.

Syaratnya adalah aktivitas ekspor atau impor tersebut memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi. Ketentuan PPh Pasal 22 tergolong lebih rumit dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

 

3. PPh Pasal 23

Pajak ini dikenakan pada wajib pajak saat terjadi transaksi atau aktivitas tertentu, antara lain:

a. Pembagian deviden atau keuntungan atas saham perusahaan kepada pemegang saham.

b. Pembayaran royalti atas suatu karya.

c. Pembayaran bunga pinjaman.

d. Pembayaran bonus, hadiah, atau penghargaan.

e. Pembayaran jasa konsultan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkeu nomor 141/PMK.03/2015.

f. Pembayaran atas sewa tanah, bangunan, atau pemakaian aset dalam bentuk lainnya.

 

4. PPh Pasal 25

PPh 25 Badan merupakan angsuran atas pajak terutang perusahaan, mengacu pada total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahunan dan sudah dikurangi potongan PPh.

PPh Pasal 25 juga mencakup pajak di luar negeri yang terutang maupun yang sudah dibayar dan dapat dikreditkan.

Jenis pajak penghasilan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan harus dilunasi dalam satu tahun tanpa kemungkinan perwakilan pembayaran.

 

5. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan pada wajib pajak di luar negeri saat bertransaksi pembayaran bunga, royalti, dividen, gaji, dan transaksi serupa lainnya. 

Wajib pajak harus memotong nilai transaksi tersebut sesuai dengan tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 yang berlaku di Indonesia, yaitu sebesar 20%. Namun, tarif dapat berubah mengacu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

 

6. PPh Pasal 29

Pajak ini muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar dan biasanya timbul apabila total pajak terutang perusahaan dalam satu tahun melebihi jumlah pajak yang sudah disetorkan.

Kewajiban ini harus diselesaikan sebelum menyetor SPT tahunan atas wajib pajak badan, tepatnya pada tanggal 30 April.

 

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu, misalnya perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, perusahaan asing, dan usaha investasi bangunan bersifat guna-serah.

 

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak ini juga dikenal sebagai pajak final karena dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan pemotongannya bersifat final. Tarif PPh final berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan. 

Sebagai contoh, perusahaan dengan omset di bawah 4,8 miliar/tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 1%.

 

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

PPn dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Perusahaan yang bertransaksi jual-beli dan impor barang atau jasa kena pajak harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pemungutan PPn. Tarif PPn untuk penjualan dan impor adalah 10%, sementara untuk ekspor, tarif PPn-nya adalah 0%.

Pajak-pajak ini merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. 

Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak dengan tepat sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditetapkan.

 

Baca Juga: Mengenal Jurnal PPN serta Cara Menghitungnya

 

Cara Membayar Pajak Perusahaan

Sebagai perusahaan yang terikat dengan kewajiban perpajakan, penting bagi perusahaan untuk patuh dan mematuhi peraturan perpajakan.

Salah satu bentuk kepatuhan ini adalah dengan tepat waktu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap jenis pajak memiliki tenggat waktu penyetoran yang berbeda. Sebagai contoh, untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.

Sementara itu, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diselesaikan paling lambat akhir bulan pajak berikutnya.

Untuk memudahkan proses pembayaran pajak, perusahaan memiliki beberapa pilihan saluran resmi, seperti:

a. DJP Online 

b. Bank-bank persepsi

c. Saluran e-commerce yang bekerja sama

Dengan memanfaatkan saluran-saluran ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.

 

Sanksi Jika Lalai Membayar Pajak Perusahaan

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Lalai dalam membayar pajak perusahaan dapat berakibat pada berbagai sanksi yang diberlakukan oleh otoritas perpajakan.

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga kedisiplinan dalam administrasi perpajakan.

 

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberlakukan secara finansial atas pelanggaran ketentuan perpajakan. Jenis sanksi administratif antara lain:

 

a. Denda

Denda dikenakan bagi perusahaan yang lalai dalam melaporkan pajak atau terlambat melaporkan. 

 

b. Bunga

Bunga dikenakan jika perusahaan terlambat membayar pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.

 

c. Kenaikan

Kenaikan dikenakan atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang berat atau ulah perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban perpajakan.

 

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberlakukan atas pelanggaran perpajakan yang dianggap lebih serius dan dapat mengakibatkan kerugian negara yang besar.

Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana adalah:

a. Manipulasi laporan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan cara memalsukan data atau informasi.

b. Pemberian dokumen palsu atau tidak akurat terkait dengan perpajakan.

c. Tidak menyetor pajak yang seharusnya dipotong dan disetor pada penerima pembayaran.

d. Tidak menyetor SPT walaupun telah memotong pajak atas penghasilan pihak lain.

 

Hukuman bagi pelanggaran perpajakan yang dikenakan sanksi pidana bisa berupa denda atau bahkan pidana penjara.

Hukuman penjara maksimal yang dapat diberikan adalah 6 tahun penjara, sementara denda maksimal yang dikenakan adalah 4 kali lipat dari total pajak yang terutang.

Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penggunaan jasa konsultan perpajakan atau tenaga ahli dalam bidang ini dapat membantu perusahaan memastikan ketaatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Dengan taat membayar pajak, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan, tetapi juga ikut berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan negara.

 

Contoh Laporan Pajak Perusahaan

Berikut adalah beberapa contoh dalam laporan pajak perusahaan, antara lain:

 

1. Laporan Keuangan Neraca

Setiap jenis perusahaan memiliki bentuk laporan keuangan yang berbeda. Laporan keuangan perusahaan jasa tentu akan berbeda dengan laporan keuangan perusahaan dagang ataupun manufaktur.

Untuk memberikan gambaran dan mematangkan pemahaman Anda, berikut kami sertakan contoh sederhana laporan keuangan perusahaan jasa dan dagang.

 

a. Contoh Laporan Keuangan Neraca Perusahaan Jasa

Contoh laporan keuangan neraca perusahaan jasa
Source: Academia.edu

 

b. Contoh Laporan Keuangan Neraca Perusahaan Dagang

Contoh laporan Keuangan Neraca Perusahaan Dagang
Source: Academia.edu

 

Contoh laporan pajak neraca keuangan ini berisi informasi tentang cara menghitung pajak perusahaan, nilai dan posisi aktiva serta pasiva yang perlu dijaga seimbang.

 

2. Laporan Laba Rugi

Selain laporan keuangan neraca, pada perusahaan juga terdapat laporan laba rugi. Sama halnya dengan laporan keuangan neraca, pada laporan laba rugi juga memiliki form yang berbeda antar jenis perusahaan.

Untuk memberikan gambaran dan mematangkan pemahaman Anda, berikut kami sertakan contoh sederhana laporan keuangan perusahaan jasa dan dagang

 

a. Contoh Laporan Keuangan Neraca Perusahaan Dagang

 

Contoh laporan keuangan Laba rugi perusahaan jasa
Source: Academia.edu

 

b. Contoh Laporan Keuangan Neraca Perusahaan Dagang

Contoh laporan keuangan laba rugi perusahaan dagang
Source: Academia.edu

 

Laporan keuangan laba rugi merupakan contoh laporan pajak perusahaan selanjutnya. Laporan ini merangkum data mengenai kerugian dan keuntungan yang dialami oleh perusahaan.

Itulah dua jenis contoh laporan yang termasuk dalam laporan pajak perusahaan. Pada umumnya laporan pajak perusahaan terdapat laporan perubahan modal dan laporan arus kas perusahaan.

 

Baca Juga: Cara Membaca Laporan Keuangan Perusahaan Secara Praktis dan Menyeluruh

 

Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Software Akuntansi RedERP

Mengurus pajak dalam suatu perusahaan memang cukup kompleks, mengingat terdapat banyak jenis transaksi yang dilakukan perusahaan dan terdapat unsur perpajakan.

Dapat kita bayangkan, jika mengurus perpajakan secara manual, tentu akan ada risiko kesalahan. Misalnya risiko salah hitung, telat membayar pajak, hingga perkara lapor pajak. Hal ini tentu akan menarik terjadinya sanksi bagi perusahaan.

Untuk itu, sebuah sistem yang terintegrasi dapat menjadi solusinya. Salah satu cara cepat, tepat, dan akurat dalam mengelola pajak perusahaan tentu dengan Software Akuntansi RedERP.

Software Akuntansi RedERP menghadirkan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola pajak perusahaan. Dengan fitur khusus yang disediakan, tugas-tugas yang biasanya memakan waktu dan rumit terkait perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien.

Fitur-fitur ini dirancang untuk mengotomatisasi proses perpajakan, sehingga perusahaan tidak perlu repot urus manual.

Salah satu fitur unggulan dari Software Akuntansi RedERP adalah fitur Perhitungan Pajak yang dapat melakukan perhitungan pajak perusahaan dengan cepat, tepat, akurat, dan efektif.

Terintegrasi langsung dengan sistem perpajakan yang berlaku, sehingga perhitungan pajak menjadi lebih akurat dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Selain itu, dalam Software Akuntansi RedERP, dokumen-dokumen penting terkait pajak seperti laporan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi dapat dihasilkan secara otomatis dan akurat dengan adanya fitur Laporan dan Analisa.

Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan juga tercatat dengan baik, sehingga ketika audit pajak dilakukan, prosesnya menjadi lebih lancar dan tanpa hambatan.

 

Software ERP
Software ERP

 

Dengan hadirnya fitur khusus untuk mengelola pajak perusahaan dalam Software Akuntansi RedERP, perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnisnya tanpa harus khawatir dengan aspek perpajakan. 

Sehingga, Software akuntansi RedERP menjadi solusi yang tepat bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan perpajakan dalam operasional bisnisnya.

Tertarik menggunakan Software Akuntansi RedERP? Ayo, ajukan demonya secara gratis pada laman utama RedERP sekarang!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami