Table of Contents
Table of Contents

Royalti: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

pengertian royalti

Pernahkah Anda mendengar istilah kepemilikan seperti “hak cipta” atau “lisensi” pada suatu karya seperti musik, gambar, dan lainnya? Kedua konsep tersebut berhubungan dengan royalti.

Di mana istilah ini merujuk kepada besaran kompensasi yang perlu dibayarkan oleh seseorang karena menggunakan suatu hak cipta atau lisensi. Terdapat aturan undang-undang yang mengatur nominal dari hal ini.

Untuk membantu Anda lebih memahaminya, mari simak artikel RedERP berikut ini!

 

Pengertian Royalti

Royalti adalah pembayaran atau kompensasi finansial yang diberikan kepada pemilik hak intelektual atau pemegang lisensi. Hal ini sebagai bentuk pengakuan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan karya atau milik orang lain.

Contoh sederhananya, yaitu sebuah perusahaan ingin menggunakan lagu dari seorang penyanyi untuk sebuah video komersial.

Dalam hal ini, perusahaan tersebut nantinya harus membayar royalti dari pendapatan penjualan komersial yang dilakukan kepada penyanyi tersebut.

Hal tersebut karena perusahaan memakai karya yang merupakan hak cipta atau telah dipatenkan oleh penyanyi tersebut.

Royalti umumnya dihasilkan dari persentase pendapatan kotor atau bersih dari penggunaan properti. Namun, hal ini bisa didiskusikan sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak yang terlibat.

Hal yang pasti adalah perjanjian royalti haruslah menguntungkan kedua belah pihak, antara pemberi lisensi dan orang yang menerima lisensi.

Sedangkan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU PPh, apa itu royalti adalah jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala ataupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal, seperti:

  • Bidang kesenian, karyawan ilmiah, paten, desain, model rencana, kesusastraan, merek dagang atau kekayaan intelektual.
  • Pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubung dengan hak menggunakan atau penggunaan menerima rekaman.
  • Gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi serupa.
  • Penggunaan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi serta penggunaan film gambar hidup atau pita video untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio.

 

Jenis-jenis Royalti

Ada beberapa jenis royalti yang umum dipergunakan dalam bisnis, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Royalti Hak Cipta

Jenis ini mengacu pada pembayaran atau kompensasi yang diberikan kepada pemilik hak cipta atas penggunaan karya kreatif yang telah dilindungi oleh hak cipta. 

Hal ini merupakan bentuk pengakuan finansial yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Tentunya, sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain.

 

  1. Royalti Franchise

Ini adalah pembayaran atau kompensasi yang dibayarkan oleh pihak penerima lisensi franchise kepada pemilik waralaba. 

Hal ini dilakukan untuk menggunakan merek dagang, sistem bisnis, dan dukungan yang diberikan oleh pemilik waralaba. 

Selain itu, royalti ini juga mencakup dukungan dan layanan tambahan seperti pemasaran, bantuan operasional, dan akses ke sistem teknologi atau manajemen.

 

  1. Royalti Paten

Jenis ini merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak paten sebagai pengakuan atas penggunaan inovasi yang telah diciptakan.

Dalam hal ini, pencipta suatu karya atau inovasi tersebut akan mendapatkan imbalan berupa uang dari pihak lain yang ingin menggunakan inovasinya.

Bentuknya biasanya berupa persentase dari pendapatan yang dihasilkan oleh produk atau layanan dari pihak yang menggunakan inovasi paten tersebut.

 

  1. Royalti Mineral

Royalti mineral adalah pembayaran atau persentase pendapatan yang diberikan kepada pemerintah atau pemilik hak atas tanah.

Jenis ini diberikan kepada pihak pemilik yang memiliki sumber daya mineral di tanah miliknya sebagai bentuk kompensasi.

Sumber daya mineral ini biasanya dapat berupa logam, minyak, gas, besi, tembaga, perak, dan sebagainya.

 

  1. Royalti Pertunjukkan

Jenis ini berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh karya seni seperti musik, drama, teater, film, dan bentuk-bentuk pertunjukkan lainnya.

Tujuan dari pemberiannya adalah sebagai bentuk untuk menghargai dan menghormati pemilik hak cipta. 

Pemilik hak cipta nantinya akan menerima pembayaran atas penggunaan karyanya oleh pihak yang ingin menggunakannya.

 

  1. Royalti Buku

Royalti buku adalah pemberian kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak cipta suatu buku setiap kali buku tersebut terjual atau didistribusikan.

Dalam hal ini, royalti yang dimaksud adalah bagian dari pendapatan buku yang diberikan kepada penulis sebagai imbalan atas penggunaan karyanya oleh penerbit.

 

Baca Juga: Daftar Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Dibayarkan

 

Apa Itu Pajak Royalti?

Pajak royalti adalah salah satu objek pajak wajib yang dikenakan atas penghasilan royalti dan diterima oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak pribadi.

Di dalam PPH 23 hal yang dikenakan royalti adalah imbalan yang didapatkan oleh wajib pajak. Pajak ini nantinya akan masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Tarif untuk pajak ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

1. Subjek Pajak dalam Negeri

Jenis pajak dalam negeri baik itu pribadi, badan, termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif PPh 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Nantinya tarif akan dikenakan jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilan yang diterima.

Pengenaan tarif 15% ini berlaku apabila wajib pajak telah memiliki NPWP. Tapi, pemotongan pajak jenis ini akan dikecualikan pada pihak bank walau termasuk dalam subjek dalam negeri.

Bila tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak bisa mencapai 30% sampai 100% dari tarif yang sudah ditentukan.

 

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Dalam pasal 26 ayat 1 UU PPh, dijelaskan bahwa penghasilan royalti yang didapatkan oleh subjek luar negeri dikenakan pajak 20% dari bruto. Hal ini juga bisa disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

 

Cara Menghitung Pajak Royalti

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif PPh23 atau pajak penghasilan 23, tarif 15% wajib dibayarkan dari jumlah bruto atas royalti, bunga, hadiah, dan sejenisnya.

Contoh sederhananya, yaitu seorang penyanyi cover bernama Indah harus membayar royalti karena video cover lagu “Komang” yang dinyanyikannya menjadi viral di Youtube.

Oleh karena itu, Indah harus membayar atas lagu berjudul “Komang” kepada penyanyi yang merupakan pemilik intelektual karya tersebut, yaitu Raim Laode.

Pada bulan Agustus 2023, Raim Laode meraih pendapatan sebesar Rp50.000.000. Maka, pajak royalti yang harus dibayar adalah sebesar:

15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000

Jumlah tersebut harus dibayarkan kepada pihak musisi, yang merupakan pemilik intelektual atas karya tersebut.

 

Software Akuntansi RedERP Bantu Bisnis Urus Pajak Royalti

Menghitung pajak royalti dengan akurat penting dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku. 

Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan atau Anda yang memberikan atau menerima royalti dengan mempertimbangkan banyak hal agar terhindar dari pelanggaran pajak.

Perhitungan pajak royalti juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan sehingga harus memastikan bahwa penghitungan yang dilakukan memang akurat.

Salah satu hal yang dapat dipertimbangkan adalah dengan penggunaan Software Akuntansi RedERP yang memberikan solusi mudah untuk mengelola berbagai kegiatan keuangan dan akuntansi.

 

Software ERP
Software ERP

 

Melalui Software Akuntansi RedERP, perusahaan bisa mengelola berbagai pengeluaran yang diperlukan bisnis, termasuk dalam membayar royalti. Selain itu, di dalam software ini juga sudah tersedia fitur Pajak.

FItur Pajak ini tentunya akan sangat memudahkan Anda dalam melakukan penghitungan berapa beban pajak yang perlu Anda bayar dan laporan. Sehingga tidak mengalami kurang bayar yang menyebabkan Anda mengalami denda.

Nah, tunggu apa lagi? Jika Anda tertarik, segera ajukan demo gratis pada laman resmi website kami, Ya!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami