Table of Contents
Table of Contents

Mengenal Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

kemudahan impor tujuan ekspor

Terdapat empat fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada para perusahaan untuk memudahkan proses impor mereka. Mulai dari Kawasan Berikat (KB), Gudang berikat, Pusat Logistik Berikat, dan ada juga Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

KITE sendiri merupakan salah satu fasilitas yang dikeluarkan pada tahun 2021 dengan tujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 terutama pada industri ekspor impor.

Dalam artikel RedERP kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai fasilitas KITE Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, hingga syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas KITE. Simak penjelasan berikut sampai tuntas ya!

 

Apa Itu Kite Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Fasilitas KITE atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor adalah fasilitas keringanan bea masuk kepada barang impor atau barang rakita yang diekspor

Fasilitas KITE sendiri merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Melalui fasilitas ini, pemerintah akan mempermudah para pengusaha pada kegiatan impor bahan baku untuk memproduksi barang jadi yang kemudian akan dilakukan ekspor.

Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sendiri sudah diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepabeanan.

KITE ini berbeda dengan kawasan berikat. Di mana untuk mendapatkan fasilitas ini wajib memberikan jaminan untuk bahan baku yang perusahaan impor dari luar daerah pabean. Jaminan ini sebesar jumlah bea masuk dari bahan baku tersebut. Berbeda dari kawasan berikat, di mana tidak ada jaminan yang harus dibayar oleh perusahaan untuk bahan baku impor dari luar daerah pabean.

 

Baca Juga: Apa Itu Bea Masuk? Ini Cara Menghitungnya

 

Jenis Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Melalui informasi yang berada di laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fasilitas KITE terbagi menjadi dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Fasilitas pembebasan pada bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang dan hasil produksinya diekspor.
  2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasilnya akan diekspor. Bea masuk yang dimaksud disini adalah termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.

 

Syarat Mendapatkan Fasilitas KITE

Fasilitas KITE yang disediakan oleh pemerintah akan diperuntukkan kepada berbagai badan usaha industri manufaktur yang sudah berorientasi pada kegiatan ekspor dan sudah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER).

Adapun sebutan bagi perusahaan yang memiliki fasilitas KITE adalah wajib pajak KITE. Untuk menjadi seorang wajib pajak KITE dan mendapatkan fasilitas serta kemudahan-kemudahan yang ada pada bidang ekspor dan impor, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan) serta izin usaha industri.
  2. Memiliki hasil produksi dan tempat pengumpulan barang.
  3. Memiliki jenis usaha pada bidang manufaktur.
  4. Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku dalam rentang waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang digunakan untuk proses produksi.
  5. Dalam mengelola barang yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan, perusahaan harus menggunakan sistem informasi persediaan yang berbasis IT Inventory yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya perusahaan Anda harus mengajukan permohonan kepada KPU atau kepala Kantor Wilayah yang melaksanakan pengawasan pada lokasi kegiatan usaha Anda.

 

Baca Juga: Seberapa Menjanjikannya Bisnis Eksportir?

 

Mudahkan Proses Pengadaan Bahan Baku dengan Software RED

KITE menjadi salah satu fasilitas yang sangat menolong pelaku bisnis yang tidak terlepas dari ekspor dan impor. Dengan adanya fasilitas ini, proses ekspor dan impor bisa lebih mudah dan menghemat biaya.

Dalam melakukan kegiatan impor dan ekspor, tentu perusahaan harus melalui proses pengadaan bahan baku sebelum memproduksi barang yang akan diekspor. 

Jika perusahaan melakukannya dengan cara yang manual, tentu perusahaan akan memakan waktu yang lama dalam melakukan pembelian dan proses tawar menawar.

 

Software ERP

Untuk menangani hal ini, Anda bisa menggunakan serta memanfaatkan aplikasi purchase order RedERP. Dengan menggunakan aplikasi purchase order RedERP, Anda dapat menyederhanakan kegiatan pengadaan seperti penerimaan faktur, tanda terima, penawaran, pembayaran serta pengembalian. Semua tidak lagi harus dilakukan secara manual tapi sudah digital dan berbasis cloud.

Implementasi aplikasi purchase order RedERP, membuat perusahaan yang Anda kelola dapat melakukan pengadaan barang dengan waktu yang hemat dan efisiensi biaya dalam proses operasional yang maksimal.

Dapatkan kemudahannya sekarang juga, ayo ajukan demo gratisnya sekarang!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami