Pernahkah Anda mendengar istilah resi gudang? Istilah satu ini seringkali ditemukan dan digunakan pada sektor komoditi atau komoditas.
Resi gudang sendiri merupakan sebuah instrumen atau media yang digunakan untuk memberdayakan petani di Indonesia, di mana produk yang dihasilkan dapat memberikan nilai ekonomis dengan bentuk nilai penjaminan, yang nantinya bisa digunakan untuk memperoleh kredit dari bank maupun lembaga non-bank, dengan tingkat bunga yang rendah.
Pada kesempatan kali ini, RedERP akan membahas mengenai pentingnya sistem resi gudang bagi perekonomian dan dalam meningkatkan efisiensi manajemen gudang atau warehouse.
Tanpa perlu berlama-lama lagi, mari simak dan kita cari tahu bersama-sama di dalam pembahasan berikut ini!
Pengertian Resi Gudang
Resi gudang adalah salah satu media penting, efektif, dan dapat diperdagangkan, serta dapat dipertukarkan dalam sistem pembiayaan perdagangan di suatu negara.
Di sisi lain, resi gudang juga dapat digunakan sebagai penjamin atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana yang umum terjadi dalam suatu kontrak berjangka.
Sistem resi gudang sendiri sudah digunakan secara masif di negara-negara maju atau pada negara dimana pemerintah telah mulai mengurangi kapasitasnya dalam menstabilisasi harga komoditi, terutama pada sektor komoditi agribisnis.
Manfaat Resi Gudang dalam Bisnis
Penerapan sistem resi untuk gudang dapat memberikan berbagai manfaat yang luas, baik bagi petani sendiri, dunia usaha, perbankan, maupun pemerintah. Manfaat-manfaat tersebut, antara lain:
- Manfaat yang pertama dari no resi ini yaitu dapat menciptakan efisiensi dalam sektor agribisnis. Para petani bisa menunda penjualan setelah panen, dengan menyimpannya pada gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk menunggu harga kembali normal.
- Manfaat selanjutnya yaitu, no resi dapat dipakai oleh para petani untuk membiayai proses penanaman lahan. Sedangkan bagi pabrik, dapat dipakai untuk membiayai persediaan bahan baku.
- Menggerakkan kredit ke sektor pertanian. Artinya, memberikan keyakinan bagi lembaga keuangan seperti bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang, kepada para petani atau pedagang yang menyimpan produknya di gudang.
- Mengurangi terjadinya fluktuasi harga. Artinya, petani tidak perlu melakukan penjualan produknya dengan segera setelah panen, yang biasanya memiliki harga jual sangat rendah.
- Meminimalisir risiko yang terjadi di pasar-pasar produk pertanian, dan memperbaiki sistem pengamanan pangan, serta terbukanya akses kredit di pedesaan.
- Memperbaiki transparansi yang ada di industri pergudangan, karena adanya peraturan tertentu dan pengawasan khusus yang dilakukan.
Baca Juga: Seperti Apa Prosedur Pengambilan Barang di Gudang
Aturan Undang-Undang Tentang Sistem Resi Gudang
Ketentuan dan aturan mengenai resi gudang sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.
Di dalam pasal 5 disebutkan bahwa resi gudang harus memuat sekurang-kuranya:
- Judul;
- Jenis resi gudang yaitu resi gudang atas nama atau atas perintah;
- Nama dan alamat pihak pemilik barang;
- Lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- Tanggal penerbitan;
- Nomor penerbitan;
- Waktu jatuh tempo;
- Deskripsi barang;
- Biaya penyimpanan;
- Tanda tangan dari pemilik barang dan pengelola gudang; dan
- Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang masuk ke dalam gudang.
Bagi para pelanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga hukuman pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2), yang berbunyi:
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- Pembatalan persetujuan
Sedangkan ketentuan pidananya tertulis di dalam pasal 42 dan 43 yang berbunyi:
Pasal 42:
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan resi gudang dan Derivatif resi gudang diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 43:
Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem resi gudang tanpa memiliki persetujuan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: Mengenal Industri F&B dari Pengertian Hingga Jenisnya
Software ERP dari RedERP Bantu Optimalkan Resi Gudang
Resi gudang menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan barang di gudang. Dengan menerbitkan resi gudang, perusahaan dapat mendokumentasikan barang barang yang masuk dan keluar.
Karena memiliki peran yang penting, tentu pengelola gudang harus dapat mendokumentasikan dan mengarsipkan dokumen tersebut dengan rapi. Agar bila sewaktu-waktu dibutuhkan dokumen tersebut bisa dapat dengan mudah dilihat.
Mengurus gudang dengan cara manual mungkin akan sedikit merepotkan, apalagi dalam gudang terdapat banyak barang yang perlu didata. Supaya terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau human error.
Optimalkan penerapan resi gudang dengan bantuan Software ERP dari RedERP. Melalui software ini, perusahaan dapat menerapkan sistem automatisasi persediaan di dalam gudang sehingga lebih efektif dan efisien.
Selain itu melalui RedERP, perusahaan juga dapat melakukan monitoring terhadap level stok, menilai inventaris, hingga melacak inventaris secara real time.
Ada beberapa fitur utama yang dapat membantu perusahaan dalam mengelola gudang yang mereka miliki, yakni:
- Fitur Shipping and Receipt: berguna untuk memantau pengiriman dan masuknya barang di gudang
- Fitur Inventory Movement: berguna untuk mengawasi dan mengetahui perpindahan barang di gudang secara real-time
- Fitur Reporting and Analysis: berguna untuk memudahkan manajemen dalam membuat laporan terkait pergudangan
- Fitur Warehouse and Locator Management: yang berguna untuk melakukan manajemen terhadap beberapa lokasi gudang yang dimiliki perusahaan
Ajukan demonya dan rasakan sendiri manfaatnya, GRATIS!