Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU adalah salah satu surat perizinan yang penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Dokumen perizinan ini sangat berguna bukan hanya sebagai pengesahan domisili usaha, tetapi juga berguna untuk membantu pelaku bisnis dalam mengajukan beberapa perizinan lainnya.
Mengurus surat satu ini juga tidak sulit dan tidak memakan waktu yang lama. Untuk lebih jelasnya, silakan simak artikel RedERP berikut ini!
Apa Itu Surat Keterangan Domisili Usaha?
SKDU adalah Surat Keterangan Domisili Usaha yang merupakan surat pernyataan sebagai menjadi bukti sah untuk menjelaskan domisili suatu badan usaha.
Surat Keterangan Domisili Usaha ini memiliki peran penting bagi keberlangsungan bisnis, karena surat ini akan berhubungan langsung dengan beberapa dokumen perizinan lainnya seperti SIUP, TDP, dan NPWP.
Selain itu, surat ini juga berfungsi untuk memproses sertifikat halal, sertifikat SNI, serta pembuatan nomor produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
SKDU sendiri dikeluarkan langsung oleh kelurahan atau kecamatan tempat usaha tersebut berada. Nantinya, surat ini akan menyatakan kebenaran adanya badan usaha yang beralamat di lokasi tersebut..
Selain SKDU, terdapat juga SKDP. Kedua surat ini sama-sama berfungsi sebagai surat keterangan domisili usaha.
Namun, bila SKDU digunakan untuk usaha yang tidak berbadan hukum seperti UMKM, SKDP digunakan untuk usaha yang berbadan hukum. Biasanya, untuk badan usaha CV atau perseroan akan menggunakan SKDP.
Surat Keterangan Domisili Usaha akan melengkapi keterangan tempat usaha yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Di mana di dalamnya akan tercantum nama kota atau kabupaten tempat usaha berdiri.
Baca Juga: Pengertian Surat Niaga, Jenis, Cara Membuat, dan Contohnya
Manfaat Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha
Memiliki SKDU adalah hal sangat penting, karena dengan adanya surat ini nantinya badan usaha bisa mengurus dokumen lainnya yang terkait dengan lebih mudah.
Tidak hanya memberikan keterangan domisili dari suatu usaha, surat ini juga membantu Anda untuk membuat NPWP lebih mudah serta mempermudah Anda dalam mendaftarkan perusahaan secara legal.
Adanya SKDU juga mempermudah Anda untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank, karena bank lebih percaya pada badan usaha yang memiliki surat perizinan yang lengkap.
Syarat Membuat SKDU
Kewajiban membuat SKDU sendiri tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Di dalam UU tersebut, diterangkan bahwa setiap badan usaha punya kewajiban memiliki bukti tertulis yang menerangkan domisili atau alamat badan usaha tersebut didirikan.
Berikut ini beberapa dokumen administrasi yang perlu Anda siapkan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri usaha sebagai pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi NPWP pemohon
- Akta Pendirian Usaha
- Bukti sewa tempat usaha lengkap dengan materai
- Surat persetujuan dari warga sekitar mengenai pendirian usaha
- Bukti dari kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa bila tempat bukan miliki sendiri
- Melampirkan Izin Mendirikan Bangunan dari tempat usaha
- Foto tempat usaha yang bersumber dari Google Maps
- Untuk perusahaan yang bentuknya bukan perorangan, maka wajib melampirkan akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP, KK, dan NPWP orang yang menjadi direktur
- Surat pengantar dari RT/RW/Kepala dusun/Kepala lingkungan
Tata Cara Membuat SKDU
Bila Anda sudah menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha, berikut ini tata caranya.
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan di kota domisili usaha.
- Selanjutnya, petugas kelurahan akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Lalu, petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen, petugas kemudian Anda akan memberitahu saat itu juga bila ada dokumen yang belum lengkap.
- Bila dokumen sudah lengkap, Anda perlu menunggu pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Untuk waktu pembuatan SKDU ini bisa berlangsung satu hari atau Anda perlu menunggu beberapa hari. Namun, sekarang Anda juga bisa mengurus SKDU secara online dengan syarat yang sama.
Baca Juga: Kenali Jenis Surat Penawaran Harga dan Contohnya
Biaya Pembuatan SKDU
Tidak ada ketentuan khusus mengenai berapa biaya membuat SKDU, umumnya gratis. Namun, biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas secara sukarela. Ada juga yang mengatakan bahwa untuk membuat SKDU biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp50.000 sampai Rp300.000.
Setelah jadi, nantinya SKDU akan memiliki masa berlaku selama satu tahun dan Anda perlu memperbaruinya.
Contoh SKDU
Berikut ini contoh surat keterangan domisili usaha:
Baca Juga: MoU Adalah: Pengertian, Struktur Pembuatan, hingga Contohnya
Itulah penjelasan mengenai surat keterangan domisili usaha atau SKDU, semoga artikel RedERP ini bisa membantu Anda dalam melengkapi kelengkapan dokumen bisnis Anda.