Table of Contents
Table of Contents

AMDAL adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Prosedur

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Melalui nama kepanjangannya, bisa dibilang bahwa AMDAL adalah perhatian yang diberikan oleh individu atau organisasi terhadap lingkungan dalam melakukan aktivitasnya.

Secara tidak sadar, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang melakukan AMDAL.  Tak sedikit masyarakat yang telah memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari aktivitasnya terhadap lingkungan.

Meski sudah sering dilakukan tanpa sadar, pengertian AMDAL masih belum terdengar familiar di telinga masyarakat.

AMDAL sendiri awalnya hadir di Amerika Serikat pada tahun 1969 ketika masyarakat merasakan dampak dari pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya.

Di Indonesia sendiri, kajian mengenai AMDAL baru ada pada tahun 1982 ketika UU tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diciptakan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu AMDAL, simak penjelasan artikel berikut sampai tuntas ya!

 

 

Apa Itu AMDAL?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986, pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah suatu kajian mengenai dampak dari suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.

AMDAL merupakan kajian untuk mencari dampak dari kegiatan proyek, baik itu positif maupun negatif. Ada beberapa aspek dalam AMDAL yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah aspek fisik, kimia, biologi, sosial budaya, sosial ekonomi, serta kesehatan masyarakat.

 

Fungsi 

Fungsi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut:

1. Membantu pemerintah dalam memutuskan usaha atau rencana kegiatan yang berhubungan dengan kelayakan lingkungan hidup. Selain itu, AMDAL juga membantu pemerintah memberikan izin keluar terhadap suatu proyek.

2. Memberikan masukan ketika menyusun rancangan usaha atau teknik kegiatan.

3. Memberikan informasi dan data yang diperlukan ketika merencanakan pembangunan suatu wilayah.

4. Memberi arahan dalam upaya pencegahan, pemantauan, serta pengendalian dampak lingkungan hidup.

5. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak dari sebuah rencana kegiatan maupun usaha. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan atau berusaha.

 

Tujuan

Sebagai sebuah perangkat dari pengelolaan lingkungan hidup, tujuan dilakukannya AMDAL adalah agar tidak ada dampak negatif dari suatu proyek terhadap lingkungan.

Jika hal itu tidak bisa terjadi, maka minimal adalah untuk mengurangi dampaknya dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak yang diciptakannya. 

Lebih jelas lagi, tujuan dilakukannya AMDAL adalah sebagai berikut:

1. Mencegah suatu kegiatan, proyek, atua usaha agar tidak berdampak buruk pada lingkungan.

2. Menjaga keamanan lingkungan dengan menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat pinjaman, pengembangan wilayah, serta proses perizinan.

3. Memberikan Izin Usaha Atau Kegiatan

4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah

5. Untuk Dijadikan Sebuah Dokumentasi Legal Dan Ilmiah

 

Baca Juga: Triple Bottom Line, Apa Dampak Positifnya untuk Perusahaan?

 

Dasar Hukum 

AMDAL tidak dilakukan tanpa dasar. Supaya dapat diterapkan dengan baik, AMDAL memiliki dasar hukum. Dasar hukum yang ada digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan, memutuskan, dan menyelenggarakan usaha atau kegiatan di suatu wilayah agar tetap memperhatikan kebaikan lingkungan.

Berikut ini adalah dasar hukum AMDAL yang perlu Anda ketahui:

1. National Environmental Policy Act yang memprakarsai adanya AMDAL.

2. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum AMDAL di Indonesia.

3. PP Nomor 27 tahun 1999 terkait AMDAL. Peraturan ini merupakan kajian dampak dari kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup dan digunakan untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan atau usaha.

 

Pendekatan AMDAL

Menurut PP Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pendekatan AMDAL dapat terbagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut.

 

1. Pendekatan Studi Tunggal

Pendekatan ini diperuntukan untuk usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh suatu instansi sektoral.

 

2. Pendekatan Studi Terpadu

Pendekatan ini diperuntukan untuk usaha atau kegiatan yang dinaungi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.

 

3. Pendekatan Studi Kawasan

Pendekatan ini diperuntukan bagi lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam suatu kawasan.

 

Jenis-jenis AMDAL

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, jenis AMDAL dibagi menjadi dua. Pembagian AMDAL tersebut adalah sebagai berikut.

 

1. AMDAL Tunggal

AMDAL tunggal adalah suatu bentuk usaha atau kegiatan di mana suatu instansi atau perusahaan di bidangnya memegang wewenang.

 

3. AMDAL Multisektoral

AMDAL Multisektoral adalah suatu hasil studi yang di dalamnya berisi dampak penting dari suatu usaha maupun kegiatan yang sudah direncanakan terhadap lingkungan hidup. Pada jenis AMDAL ini, wewenang dipegang lebih dari satu instansi atau perusahaan.

 

Baca Juga: Strategi Cerdas yang Bisa Tingkatkan Profit Bisnis Perhiasan Anda 

 

Prosedur dan Syarat Mengurus Izin AMDAL

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur dan syarat untuk memperoleh izin Amdal dalam mendirikan suatu bangunan:

 

1. Prosedur 

Dalam mengurus izin AMDAL, terdapat beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Proses Penapisan, yaitu proses untuk menentukan apakah suatu kegiatan atau usaha wajib menyertakan AMDAL atau tidak.

2. Proses Pengumuman, yaitu mengumumkan keterlibatan AMDAL dalam suatu kegiatan atau usaha.

3. Proses Pelingkupan, yaitu menentukan permasalahan dan dampak yang mungkin muncul dari suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan.

4. Proses Penyusunan KA-Andal, yaitu pemrakarsa menyerahkan dokumen AMDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Penilaian dilakukan selama 75 hari.

5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL, yaitu pembuatan AMDAL, RKL, dan RPL dengan mengacu kepada KA-Andal.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan, yaitu proses persetujuan tentang kelayakan lingkungan hidup dari suatu kegiatan atau usaha oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

 

2. Syarat

Adapun beberapa syarat yang perlu Anda ketahui untuk memperoleh AMDAL menurut ketentuan peraturan terbaru, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Identitas pemohon dan badan usaha.

2. Akta pendirian badan usaha.

3. Dokumen terkait rencana usaha atau kegiatan.

4. Hasil kajian terkait dampak dan program pengelolaannya.

5. Telaah tata ruang.

6. Dokumen terkait lainnya, di antaranya adalah RKL-RPL, dokumen kerangka acuan, ANDAL, dan lain-lainnya.

 

Baca Juga: Panduan Mudah Cara Membuat Proposal Usaha

 

Itulah informasi mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang perlu Anda ketahui. Perlu diingat bagi Anda yang akan melakukan usaha atau kegiatan pada suatu lingkungan, jangan lupa untuk menerapkan AMDAL agar kondisi di lingkungan sekitar usaha dapat tetap terjaga.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dalam memahami AMDAL ya!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami