Table of Contents
Table of Contents

Bea Masuk Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

bea masuk adalah

Bea cukai adalah pungutan pajak atas barang maupun komoditas dalam kegiatan ekspor maupun impor.  Pungutan ini terbagi menjadi dua, yaitu bea masuk dan bea keluar.

Bea masuk adalah salah satu kegiatan membayar pajak yang wajib Anda lakukan ketika berbelanja dengan cara mengimpor barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai bea masuk hingga cara menghitungnya, simak penjelasan artikel RedERP berikut sampai tuntas ya!

 

Apa Itu Bea Masuk?

Bea masuk adalah pungutan atau bea yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI dalam kegiatan impor. Pengertian dari impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Aturan mengenai pungutan ini barang impor ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. 

Tujuan utama diberlakukannya pungutan ini adalah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian yang mungkin dialami oleh industri dalam negeri yang juga melakukan produksi barang serupa dengan barang impor tersebut.

Selain itu, pungutan ini dan pajak impor juga diberlakukan agar kegiatan perekonomian bisa berjalan dengan lancar serta untuk menjaga stabilitas perekonomian.

 

Jenis-jenis Bea Masuk

Bea masuk barang impor sendiri memiliki beberapa jenis sesuai dengan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

1. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

BMP adalah pungutan yang dibebankan pada barang impor yang berasal dari negara-negara yang memperlakukan barang-barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif.

 

2. Bea Masuk Imbalan (BMI)

BMI adalah jenis pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.

Bea ini memiliki tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

 

3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

BMTP merupakan pungutan yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.

BMPT sendiri dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

 

4. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti-Dumping adalah pungutan tambahan yang dikenakan kepada barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Ini dikenakan untuk mencegah praktik dumping.

 

Baca Juga: Apa Itu Peraturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor?

 

Contoh Perhitungan Bea Masuk

cara menghitung bea masuk

 

Berikut adalah contoh perhitungan bea masuk untuk impor suatu barang ke Indonesia. Angka dan persentase yang digunakan dalam contoh ini bersifat fiktif dan tidak merefleksikan tarif pungutan ini zktual:

Anda ingin mengimpor 100 unit ponsel dari luar negeri dengan nilai barang sebesar $10.000. Tarif pungutan ini untuk ponsel adalah 10%. Selain itu, ada juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% yang harus dikenakan.

 

1. Perhitungan Bea Masuk

Nilai Barang = $10,000,  Tarif Bea Masuk = 10%

BM = Nilai Barang × Tarif BM

BM= $10,000 × 0.10 BM = $1,000

 

2. Perhitungan PPN

Nilai Barang + Bea Masuk = $10,000 + $1,000 Nilai yang Dikenakan PPN = $11,000 Tarif PPN = 10%

PPN = Nilai yang Dikenakan PPN × Tarif PPN PPN = $11,000 × 0.10 PPN = $1,100

 

Jadi, total biaya yang harus Anda bayarkan untuk mengimpor 100 unit ponsel senilai $10.000 dengan tarif bea masuk 10% dan tarif PPN 10% adalah $1,000 (bea masuk) + $1,100 (PPN) = $2,100.

Pastikan untuk selalu memeriksa dan mengikuti peraturan dan tarif bea masuk yang berlaku di Indonesia, karena tarif pungutan ini dan aturan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Anda bisa mendapatkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan atau lembaga terkait di Indonesia sebelum melakukan impor.

 

Cara Menghitung Bea Masuk

Jika Anda melakukan kegiatan impor dan ingin melakukan perhitungan pada bea masuk, tentu Anda perlu mengetahui cara perhitungannya.

Saat ini, perhitungan mengenai pungutan ini dapat Anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi kalkulator perhitungan bernama Mobile Bea Cukai yang dapat Anda untuk melalui telepon seluler. 

 

1. Unduh Aplikasi Mobile Bea Cukai

  • Buka Google Play Store di perangkat Android Anda.
  • Cari “Aplikasi Mobile Bea Cukai” dan unduh aplikasinya.

 

2. Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai

  • Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut.
  • Klik “Hitung Pungutan”

 

3. Isi Data-data Berikut

  • Pilih “Jenis Impor”: Pilih opsi “Barang Kiriman Melalui PJT/POS”.
  • Pilih “Jenis Barang”: Untuk album KPOP, pilih opsi “Lainnya”. Untuk barang lain, pilih opsi yang sesuai.
  • Pilih “Mata Uang”: Pilih mata uang yang digunakan untuk pembayaran.
  • Isi “Free on Board (FOB)”: Masukkan nilai barang atau harga barang.
  • Isi “Insurance” (Asuransi): Jika ada biaya asuransi, masukkan nilainya.
  • Isi “Freight” (Ongkos Kirim): Masukkan biaya ongkos kirim.
  • Pilih “Punya NPWP”: Pilih “Ya” jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan “Tidak” jika Anda tidak memiliki.

 

4. Selesaikan Perhitungan

  • Klik “HITUNG SEKARANG”
  • Setelah semua data terisi, klik tombol “HITUNG SEKARANG” untuk menghitung pungutan.
  • Setelah mengklik tombol hitung, aplikasi akan menampilkan jumlah pungutan yang harus dibayarkan berdasarkan data yang Anda masukkan.

 

Ketentuan Baru Impor Barang Kiriman

Pada tahun 2019, terdapat ketentuan baru mengenai kegiatan impor barang kiriman.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Adapun ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.

Melalui ketentuan ini, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jenis barang tekstil, sepatu, dan tas.

Di dalam aturan ini, Bea Cukai melakukan penyesuaian nilai dengan pembebasan pungutan ini atas barang kiriman yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3.

 

Mudahkan Proses Impor dan Ekspor Produk dengan Software RedERP

Software ERP
Software ERP

Kegiatan impor dan ekspor dalam bisnis bukanlah hal baru. Terkadang, sebagai pelaku bisnis kita akan mengekspor produk kita dalam rangka memperluas target pasar. Atau juga melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.

Baik melakukan ekspor atau impor, perusahaan harus dapat mengelola operasionalnya dengan baik, seefektif dan seefisien mungkin.

Tidak lupa,  perusahaan juga harus dapat mendata barang masuk dan segala transaksi yang terjadi. Ini sangat penting karena akan memengaruhi keuntungan dan keperluan pendataan untuk audit atau stock opname.

Maka dari itu, sudah seharusnya para pelaku bisnis menggunakan teknologi yang terintegrasi agar dapat membuat operasional bisnis lebih mudah. 

Teknologi yang terintegrasi ini dapat membuat operasional bisnis berjalan lebih sederhana karena tidak lagi perlu melakukan cara-cara manual.

Software terbaik yang dapat Anda gunakan adalah Software RedERP. Melalui berbagai modul dan fitur yang terdapat di Software RedERP, Anda dapat mengelola bisnis yang Anda jalani secara mudah.

Di dalam software RedERP, Anda dapat memanfaatkan modul Inventory, yang membantu Anda mengelola segala barang yang masuk dan keluar melalui fitur Shipping and Receipt. Aplikasi Inventory RedERP juga membantu bisnis untuk memantau perpindahan barang dari gudang secara otomatis dan real time.

Kemudian, untuk memudahkan Anda dalam mencatat segala transaksi yang terjadi dalam impor ekspor. Anda dapat menggunakan modul POS & Integration, Anda dapat mengelola manajemen pembelian secara efektif.

Dengan menggunakan Software RedERP, Anda dapat mengelola segala urusan bisnis Anda secara cepat, tepat dan akurat. 

Tertarik untuk mendapatkan kemudahan Software RedERP? Segera gunakan Software RedERP sekarang juga!

 

Itulah informasi mengenai menghitung bea masuk untuk produk impor yang perlu Anda ketahui, semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk Anda!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami