Perdagangan internasional adalah salah satu aktivitas yang mendukung perekonomian. Di mana kegiatan ini melibatkan ekspor dan impor.
Ekspor adalah kegiatan perdagangan antar negara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain. Tokoh dalam kegiatan ini disebut eksportir.
Eksportir sendiri bisa berupa lembaga atau individu yang berperan dalam menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai dengan permintaan importir.
Kegiatan perdagangan impor-ekspor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang, bahkan pemerintah Indonesia juga telah meyiapkan berbagai fasilitas mendukung.
Jika Anda masih bingung mengenai dunia eksportir, mulai dari pengertian eksportir, keuntungan menjadi eksportir hingga cara menjadi eksportir. Artikel RedERP ini akan membantu Anda untuk memahaminya. Simak, ya!
Apa Itu Eksportir?
Eksportir adalah individu, lembaga, atau perusahaan dalam sektor industri yang melakukan aktivitas pengiriman komoditas atau menjual barang ke negara lain.
Hal ini sesuai seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No. 19/2021).
Menurut Permendag No. 19/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencari keuntungan bisnis. Tidak semua orang bisa menjadi eksportir, hanya mereka yang sudah daftar serta secara resmi ditetapkan oleh pemerintah khususnya departemen perdagangan.
Kegiatan ekspor sendiri baru bisa dilakukan bila suatu negara sudah dapat memproduksi produknya dalam jumlah besar dan mencukupi kebutuhan di dalam negeri.
Dari adanya eksportir ini, negara akan memperoleh pemasukan atau yang disebut devisa. Bila suatu negara kerap melakukan ekspor, maka semakin besar devisa yang akan didapatkan.
Jenis Eksportir
Jenis eksportir dibedakan menjadi 2, yaitu eksportir produsen dan eksportir non-produsen. Diantara keduanya memiliki perbedaan satu sama lain, berikut penjelasannya:
1. Eksportir produsen : Eksportir yang memproduksi sendiri produk atau komoditas export-nya
2. Eksportir non-produsen: Eksportir yang melakukan ekspor atas barang dari perusahaan atau pihak lainnya (disebut juga dengan eksportir umum)
Baca juga: Bahas Tuntas Tentang Apa Itu Perdagangan Internasional
Kelompok Eksportir
Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari:
1. Produsen Eksportir
Para produsen yang sebagian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2. Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negeri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negeri.
Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspor dari komoditi lokal.
3. Pedagang Ekspor (Eksport-Merchant)
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu angka Pengenal ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak beker!a untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negeri yang diwakilinya.
4. Agen Ekspor (Export Agent)
Jika hubungan antara export merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan per!an!ian keagenan, maka dalam hal ini export merchant disebut juga sebagai export agent.
5. Wisma Dagang (Trading House)
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters.
Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan wisma dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
Keuntungan Menjadi Eksportir Bagi Pengusaha
Praktik perdagangan keluar negeri sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Karena itulah, banyak sekali pengusaha yang berharap produk mereka bisa masuk pasar internasional. Berikut ini beberapa keuntungan menjadi eksportir.
1. Membantu Mengembangkan Pasar Produk
Dengan menjadi eksportir, Anda akan terus berusaha untuk melakukan inovasi baru. Inovasi ini dilakukan untuk membuat produk selalu mengikuti kebutuhan konsumen seiring berjalannya waktu.
Dengan inovasi yang dilakukan, Anda pun akan terus mengembangkan pasar produk untuk bersaing di pasar global.
2. Permintaan yang Lebih Tinggi
Reputasi negara menjadi nilai jual tersendiri dalam kegiatan ekspor-impor. Misalnya, “Made In Indonesia” memiliki peminat yang tinggi di beberapa negara karena memiliki keunggulan dibanding dengan barang serupa yang dibuat di tempat lain.
3. Tingkat Keuntungan Lebih Besar
Salah satu tujuan yang hendak dicapai semua pengusaha adalah keuntungan yang besar. Dengan kegiatan ekspor, hal ini bukanlah hal yang tidak mungkin diraih.
Apalagi sekarang ada teknologi yang mendukung kegiatan ekspor. Mengapa demikian?
Dengan melakukan ekspor, kita tidak hanya mengandalkan keuntungan dari pasar dalam negeri saja, tapi juga pasar negara-negara lainnya.
4. Meningkatkan Skala Produksi
Ketika Anda menjadi eksportir, Anda akan memiliki jangkauan pasar yang lebih luas. Dengan begitu, tentunya Anda harus menghasilkan produk dalam jumlah yang lebih besar lagi.
Hal ini tentu membuat skala produksi Anda semakin besar daripada hanya menjual produk untuk domestik saja.
5. Menghindari Persaingan Lokal
Punya banyak persaingan dalam bisnis tentu akan memiliki dampak besar kepada penghasilan perusahaan. Tapi, dengan melakukan ekspor, Anda sedikit bisa menghindari persaingan lokal dan bisa fokus ke pasar global.
6. Peningkatan Umur Relevansi Produk
Karena perusahaan akan melakukan eskpor produk, Maka harus menghindari siklus hidup standar suatu produk (peluncuran-pertumbuhan- maternity-penurunan) dengan mendorong peluncuran di lokasi berbeda.
Jadi, saat produk Anda sudah memasuki tahap maturity relevansi di pasar domestik, Anda dapat memperkenalkan produk Anda ke tempat lain.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Proposal Usaha yang Untuk Pebisnis Pemula
Cara Menjadi Eksportir untuk Pemula
Setelah mengetahui banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan dari menjadi eksportir. Apakah sekarang Anda menjadi tertarik untuk mengekspor barang Anda? Jika iya, Anda harus tahu cara menjadi eksportir pemula dan apa saja persyaratannya, seperti berikut ini:
1. Mengetahui Syarat Menjadi Eksportir
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, syarat untuk menjadi eksportir adalah:
a. Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), perserp (perusahaan perseroan), perum (perusahaan umum), perjan (perusahaan jawatan), dan koperasi.
b. Memiliki NPWP
c. Memiliki salah satu surat izin yang dikeluarkan Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, dan Surat Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau surat Penanaman Modal Asing (PMA) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Mengetahui Jenis Barang yang Boleh Diekspor
Apakah semua barang boleh diekspor? Faktanya berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor, ada tiga jenis barang yang boleh diekspor, yaitu:
a. Barang bebas ekspor adalah barang umum yang stoknya banyak, seperti baju, hasil kebun, atau kerajinan
b. Barang ekspor terbatas adalah barang yang perlu izin khusus untuk diekspor, termasuk adanya dokumen Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor serta Laporan Surveyor
c. Bukan barang yang tidak boleh diekspor sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan No.45 Tahun 2019
3. Menyiapkan Dokumen
Perlu Anda ketahui, setiap kali pengiriman barang keluar negeri, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti invoice, packing list, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), izin ekspor, Bill of Lading dan Airway Bill.
Pemerintah sendiri menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk para eksportir. Beberapa kemudahan tersebut antara lain pembebasan tarif bea masuk ke negara tujuan dan berbagai informasi penting lainnya.
Di sisi lain, sebagai eksportir Anda juga perlu membuat kemudahan dalam menjalankan bisnis Anda. Apa lagi dalam bisnis ekspor, Anda akan berhubungan dengan banyak pihak. Mulai dari supplier, bea cukai, dan pelanggan di pasar global.
Sistem bisnis Anda perlu dibuat lebih ringkas dan terintegrasi antara satu sama lain, sehingga proses ekspor barang bisa berjalan lancar. Maka tidak jarang para pelaku bisnis ekspor menggunakan software ERP dalam menunjang kegiatan bisnisnya.
Software ERP membuat proses bisnis yang sebelumnya manual dan tidak terintegrasi menjadi digital dan terintegrasi satu dengan yang lainnya. Semua itu ada pada software RedERP yang memiliki berbagai modul unggulan.
Dengan modul-modul di software RedERP, Anda dapat melakukan operasional perusahaan lebih efektif, efisien, dan fleksibel.
Mulai dari pencatatan, pendataan, pengorganisasian, dan dokumen terkait kepentingan ekspor, semua bisa Anda andalkan melalui software RedERP. Software ini juga sangat cocok digunakan untuk semua jenis bisnis, baik itu manufaktur, F&B, dan banyak lagi.
Software ERP RedERP ini juga dapat membantu bisnis ekportir yang sedang Anda jalankan. RedERP menyediakan sejumlah modul untuk menyederhanakan aktivitas eksportir perusahaan Anda, diantaranya adalah:
a. Pengadaan dan Pengoperasian
b. Distribusi dan Persediaan
c. Akuntansi
d. CRM (Customer Relationship Management)
e. POS & Integration
Untuk informasi lebih lanjut mengenai software RedERP, Anda bisa mengajukan demo gratis dengan cara klik disini.