Table of Contents
Table of Contents

MoU Adalah: Pengertian, Struktur Pembuatan, Tujuan dan Contoh

mou adalah

MoU adalah salah satu komponen yang berfungsi untuk mendukung jalannya suatu perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih dalam kesepakatan bisnis.

Penggunaan MoU harus dilakukan oleh profesional agar perjanjian yang telah ditetapkan dan ditandatangani mampu dipatuhi dengan baik. Di Indonesia, MoU diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Nota ini biasa digunakan oleh perusahaan. Jika Anda ingin menggunakannya, Anda harus mengetahui lebih dalam tentang MoU terlebih dahulu. Karena itulah, simak penjelasan lengkap tentang apa itu MoU pada artikel RedERP di bawah ini!

 

Pengertian MoU

Memorandum of Understanding atau yang disingkat MoU adalah sebuah dokumen perjanjian formal yang menggambarkan serta mengikat rencana maupun tindakan antara dua pihak atau lebih. 

MoU atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Nota Kesepahaman umumnya digunakan dalam dunia bisnis hingga pemerintahan. Meskipun merupakan dokumen formal, nota ini tidak bersifat mengikat.

 

Baca Juga: Apa Itu SKDU? Ini Definisi dan Tata Cara Membuatnya

 

Ciri-Ciri MoU

MoU kerja sama memiliki sejumlah ciri-ciri yang dapat dipahami sebagai berikut:

 

1. Pada umumnya dokumen ini disusun secara ringkas (paling banyak satu halaman).

2. Isi informasi atau perihal dalam dokumen ini bersifat pokok ataupun umum.

3. MoU merupakan dokumen yang berperan sebagai pendahuluan, yang nantinya akan diikuti oleh dokumen kesepakatan detail lainnya.

4. Jangka waktu keberlakuan dokumen MoU tergolong singkat (1 bulan/1 tahun). Bahkan, dokumen ini dapat terancam batal apabila pihak-pihak bersangkutan tidak melanjutkan perjanjian yang lebih rinci.

5. Dokumen ini ada sebagai bentuk perjanjian di bawah tangan.

6. Sebagai dasar perjanjian untuk banyak pihak mulai dari investor, kreditur, pemegang saham, hingga pemerintah.

 

Tujuan MoU

Sebagai dokumen yang memuat beragam target atau keinginan, MoU tentu saja mempunyai berbagai tujuan pembuatan. Namun, umumnya tujuan pembuatan dokumen ini di antaranya adalah:

 

1. Memudahkan proses transaksi dalam bisnis yang tergolong kompleks dan sulit.

2. Masih adanya keraguan di antara pihak-pihak yang melangsungkan kerja sama.

3. Menjadi langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pembatalan atau pemutusan kerja sama secara sepihak di kemudian hari.

4. Sebagai dokumen untuk mengembangkan bisnis perusahaan.

5. Untuk menjadi media untuk bertukar pemikiran atau pengetahuan.

6. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, namun dokumen ini mampu mengarahkan berbagai pihak yang bekerja sama untuk mencapai harapan atau target tertentu.

7. Menghindari terjadinya kesalahpahaman ketika akan memasuki atau menandatangani kontrak formal lebih lanjut.

 

Struktur MoU Kerjasama

Secara garis besar dokumen ini terdiri dari atas 5 struktur yakni judul, bagian pembukaan, bagian substansi, penutup, dan kolom tanda tangan. Adapun lebih lanjut mengenai kelima struktur dokumen ini tersebut ialah sebagai berikut.

 

1. Judul

Bagian ini merupakan hasil kesepakatan dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Melalui judul, pembaca bisa mengetahui siapa saja yang terlibat hingga sifat dari dokumen MoU itu sendiri.

Secara struktur, judul dokumen terdiri atas instansi pihak-pihak terlibat, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul kapital yang diletakkan di marjin tengah tanpa diakhiri oleh tanda baca.

Sebagai tambahan, di bagian atas judul juga terdapat logo instansi yang diletakkan di sebelah kiri atau kanan halaman judul. 

 

2. Bagian Pembukaan

Bagian pembukaan terdiri atas kolom hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan dokumen. 

Selain itu, pada bagian ini juga terdapat kolom jabatan para pihak yang terlibat serta konsiderans atau pertimbangan.

Kolom konsiderans sendiri menguraikan secara singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan dokumen kerjasama. 

Tata cara kepenulisan kolom konsideran adalah sebagai berikut.

a. Pada awalnya, dokumen ini umumnya memuat kata “Menimbang” atau kalimat “Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut “.

b. Setiap pokok pikiran harus ada dalam rangkaian kalimat satu kesatuan pengertian.

c. Seluruh pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan ditulis dalam satu kalimat utuh yang diawali kata “bahwa” dan diakhiri tanda baca titik koma (;).

 

Baca Juga: Kenali Jenis Surat Penawaran Harga dan Contohnya

 

3. Bagian Substansi

Bagian substansi bisa dibilang berperan dalam merincikan dokumen MoU kerja SMA. 

Pada bagian substansi tergandung sejumlah kolom tambahan antara lain maksud atau tujuan, ruang lingkup kegiatan, realisasi kegiatan, jangka waktu kegiatan, bea penyelenggaraan, serta aturan peralihan.

 

4. Penutup

Berikutnya adalah bagian penutup, di mana fungsinya untuk mengakhirinya dokumen Nota Kesepahaman. Penulisan bagian penutup juga wajib menggunakan kalimat-kalimat yang bersifat sederhana dan profesional.

 

5. Kolom Tanda Tangan 

Terakhir ialah kolom tanda tangan, bagian yang berfungsi untuk menunjukkan keabsahan suatu dokumen ini kerja sama. Selain tanda tangan, pada kolom ini juga ditampilkan nama terang setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian.

 

Perbedaan MoU dan Surat Kontrak 

Dalam bisnis, selain dokumen Nota Kesepahaman juga terdapat surat kontrak. Sekalipun keduanya merupakan media dalam mendukung tercapainya suatu kerja sama antar pihak, namun masing-masing dokumen tersebut memiliki sejumlah perbedaan.

Berikut adalah perbedaan antara dokumen MoU dengan surat kontrak.

 

1. Dokumen MOU

a. Dokumen yang menunjukkan bahwa dua pihak telah sepakat untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.

b. Bukan perjanjian yang bisa ditegakkan oleh hukum.

c. Memiliki tujuan untuk menunjukkan kedua belah pihak yang terlibat perjanjian, bahwa mereka mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam bentuk tertulis.

 

2. Surat Kontrak 

a. Kesepakatan bersama di mana dua atau lebih pihak menyetujui perjanjian yang mengikat secara hukum.

b. Perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. 

c. Bertujuan untuk mendokumentasikan kewajiban kedua belah pihak, mendistribusikan dan meminimalisir risiko jika salah satu pihak gagal menjalankan perjanjian sesuai ketentuan kesepakatan.

 

Baca Juga: Pengertian Surat Niaga, Jenis, Cara Membuat dan Contohnya

 

Contoh MoU Kerjasama 

Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah contoh MoU kerja sama yang sudah kami rangkum. 

 

1. Contoh MoU Kerjasama Sederhana

Pada Senin, 17  April 2023, telah ditandatangani dokumen MoU secara sah terkait kontrak kerja. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama ini ialah sebagai berikut.

 

Nama: Jack Wilshere 

Jabatan: Direktur PT Abdi Loka Karya Nusa

Alamat: Jalan Raya Angkasa 10, Jakarta

 

Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Abdi Loka Karya Nusa yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

Nama: Amanda Knox 

No. KTP: 1538251792254

Alamat: Jalan Ikan Terbang Raya 5, Jakarta

 

Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut di atas  sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat maupun ketentuan yang telah ditetapkan bersama.

 

Jakarta, 17 April 2023

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

 

 

(Jack Wilshere)

(Amanda Knox)

 

 

2. Contoh MoU Kerja Sama Bisnis

 

Contoh MoU Kerjasama

 

Contoh MoU Kerjasama
Sumber: Linovhr.com

 

Demikian ulasan materi mengenai dokumen MoU atau nota kesepahaman pada artikel RedERP kali ini. Semoga dapat menambah pengetahuan dan memberikan manfaat bagi Anda!

Tags:
Share:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
×

Hello!

Konsultasikan Kebutuhan ERP Disini atau Telp kami di +62812 111 42575

× Hubungi Kami